PT. BPR Pesisir Layar Berkembang Lombok Barat didirikan pada tahun 2005 oleh KSU LEPP-M3 (Koperasi Serba Usaha Lembaga Ekonomi Pengembangan Pesisir Mikro Mitra Mina) “SEJAHTERA” Lombok Barat. Kami bertujuan untuk melanjutkan upaya-upaya pemberdayaan ekonomi yang telah dilaksanakan oleh KSU LEPP-M3 selama melaksanakan program Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat Pesisir (PEMP).
Sejarah Kami
Pada tanggal 12 Desember 2006, Bank Indonesia memberikan persetujuan izin prinsip
Pada 5 November 2007 Operasional resmi dimulai, diresmikan oleh Bapak Prof. DR. Samsul Ma’arif, Dirjen KP3K Departemen Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia.
Pada tanggal 12 Oktober 2005, Akta pendirian PT. BPR ditandatangani oleh Notaris Lalu Sribawa, SH., dan diajukan izin prinsip kepada Bank Indonesia.
Pada tanggal 19 September 2007, izin usaha diperoleh dari Gubernur Bank Indonesia.
Aspek Legalitas
Akta Pendirian: Nomor 9, tanggal 12 Oktober 2005 oleh Notaris Lalu Sribawa, SH., dan Pengesahan Depkumham tanggal 29 Agustus 2007.
Izin Prinsip: Dari Bank Indonesia Nomor: 8/896/DPBPR, tanggal 22 Desember 2006.
Izin Usaha: Dari Gubernur Bank Indonesia Nomor: 9/46/Kep.6BI/DPG/2007, tanggal 19 September 2007
Akta Perubahan Anggaran Dasar Terakhir: Nomor 12, tanggal 16 Mei 2024 oleh Notaris Erwin Asbarin, SH., M.Kn, dan Pengesahan Menkumham tanggal 08 Juni 2024.
Bidang Usaha
PT. BPR Pesisir Layar Berkembang beroperasi dalam bidang Bank Perkreditan Rakyat, yang meliputi:
Menghimpun dana Masyarakat dalam bentuk simpanan berupa tabungan dan deposito berjangka
Pemberian/Penyaluran kredit
Menempatkan dana dalam bentuk SBI, deposito berjangka, sertifikat deposito, dan/atau tabungan pada Bank lain.